Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di PN Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 12:04 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/8).
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/8).

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Mario dan Lukas tiba di PN Jaksel pada pukul 10.03 WIB. Mario mengenakan kemeja lengan panjang dongker dan celana hitam panjang. Dia memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 74 dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Lukas mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam panjang. Ia turut mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 97.

Dengan tangan terkunci borgol, keduanya tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang sempat melontarkan sejumlah pertanyaan.

Mario dituntut 12 tahun bui oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Sementara Shane dituntut 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15).AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(mab/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER