3 Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 16:22 WIB
Ilustrasi. Bawas MA menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim PN Jakpus yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima. Mereka dimutasi pengadilan dengan kelas lebih rendah.

Ketiga hakim yaitu Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Bawas MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).

Dikutip dari laman resmi Bawas MA, Selasa (22/8), Tengku Oyong dimutasikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Lalu, H Bakri dimutasikan ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota.

Kemudian, Dominggus Silaban dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Sanksi yang dijatuhkan Bawas MA ini berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Miko Ginting menduga sanksi mutasi itu bukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KY.

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko melalui pesan tertulis, Selasa.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno KY pada Selasa, 27 Juni 2023. Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat itu sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK