Sejumlah kepala daerah ramai-ramai mundur dari jabatannya demi mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024.
Kewajiban mundur bagi kepala daerah yang maju di Pemilihan Legislatif diatur dalam Pasal 240 (1) huruf k UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri adalah Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum yang bakal maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) VIII Jabar. Meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon serta Indramayu.
"Saya mohon restu. Saya akan nyalon untuk DPR RI dari wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu atau dari Dapil Jabar 8," ujar Uu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Cirebon, Senin (15/5).
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim juga mengajukan pengunduran diri lantaran maju sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Nunik disebut bakal bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Bandar Lampung lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berikut kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.