Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada enam nama calon Deputi Penindakan dan Eksekusi yang lolos seleksi penulisan makalah. Posisi Deputi tersebut kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Dilansir dari laman rekrutmen.kpk.go.id, Rabu (23/8), mereka yang lolos ialah Bahtiar Ujang Purnawa (KPK) dengan nilai 77,84; Edgar Diponegoro (Otorita Ibu Kota Nusantara) dengan nilai 81,32; Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (KPK) dengan nilai 81,96.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Rakhmad Setyadi (Polri) dengan nilai 79,16; Rudi Margono (Kejaksaan RI) dengan nilai 83,12; dan Rudi Setiawan (Polri) dengan nilai 85,54.
Selain itu, KPK juga merilis nama-nama kandidat lain yang lolos seleksi penulisan policy brief atau makalah untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama.
Teruntuk jabatan Deputi Bidang Informasi dan Data, terdapat enam calon yang lolos. Mereka ialah Ade Komara Mulyana (Badan Informasi Geospasial) dengan nilai 82,74; Bastian (Kemenkop UKM) dengan nilai 76,34; Eko Marjono (KPK) dengan nilai 85,42.
Selanjutnya Iwan Herniwan (LKPP) dengan nilai 77,54; R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan nilai 76,46; dan Yusran Lapananda (Pemkab Gorontalo) dengan nilai 74,94.
Lihat Juga : |
Sementara untuk jabatan Direktur Penuntutan, ada lima calon yang lolos. Seluruhnya dari Kejaksaan RI. Mereka ialah Bima Suprayoga (80,1); Diah Yuliastuti (73,5); Eri Satriana (77,84); Irene Putrie (79,9); dan Yudi Kristiana (81,66).
Selanjutnya untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, terdapat enam calon yang lolos. Yakni David Hartono Hutauruk (KPK) yang mendapat nilai 77,98; Edi Suryanto (KPK) dengan nilai 81,3; Imam Turmudhi (KPK) dengan nilai 78,64.
Niken Ariati (KPK) dengan nilai 80,9; Rini Triningsih (Kejaksaan RI) dengan nilai 79,86; dan Tessa Mahardhika Sugiarto (KPK) dengan nilai 78,7.
"Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi penulisan policy brief makalah dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan KPK, diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural," demikian dilansir dari pengumuman nomor: B/004/PANSELKPK/08/2023 yang ditandatangani oleh Koordinator Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf.