Sejumlah kepala daerah dari level gubernur, wakil gubernur, bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota ramai-ramai maju menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
Hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) di laman infopemilu.kpu.go.id pada Rabu (24/8) memperlihatkan terdapat puluhan kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan bertarung memperebutkan kursi legislatif.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat ada dua gubernur yang memutuskan untuk maju di Pemilu 2024. Mereka adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Viktor maju sebagai caleg DPR Dapil NTT II dari Partai NasDem. Sementara Ali Mazi maju caleg DPR Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem.
"Ali Mazi Insyaallah begitu [maju caleg]," kata Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choiri kepada CNNIndonesia.com.
Sementara terdapat tiga wakil gubernur yang maju sebagai caleg. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang maju sebagai caleg DPR dari PPP di Dapil Jawa Barat VIII.
Kemudian Wakil Gubernur Lampung Chusnunia maju sebagai caleg DPR Dapil Lampung II dari PKB. Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen memutuskan maju sebagai Caleg DPD dari Jawa Tengah.
UU Pemilu telah menyusun aturan main bila kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, DPD di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.