Pengacara Anwar Abbas Klaim Panji Gumilang Akan Cabut Gugatan Rp1 T

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2023 13:43 WIB
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang disebut akan mencabut gugatan ganti kerugian Rp1 triliun ke Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Anwar, Ihsan Tanjung, setelah menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Anwar Abbas hadir dalam sidang tersebut, sementara Panji absen lantaran belum ada izin dari penyidik kepolisian.

"Jadi, ini memang tadi situasi yang bagus bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," ujar Ihsan di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

"Ada keinginan dari beliau [Panji Gumilang] datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya. Tapi, karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini pak Panji Gumilang tidak datang," sambungnya.

Berdasarkan sidang mediasi hari ini, Ihsan menyimpulkan ada keinginan damai yang dilayangkan pihak Panji kepada Anwar Abbas sehingga perselisihan tidak perlu berlanjut.

"Perselisihan antara Pak Panji Gumilang dan Buya Anwar Abbas itu selesai. Cuma karena ini pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan bagaimana agar secara formil itu selesai. Tapi, secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka. Itu poin yang tadi ditangkap dari situ [sidang hari ini]," ucap Ihsan.

Hakim mediator, lanjut Ihsan, menunjuk pihak MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar bisa mengizinkan Panji menghadiri sidang pada 30 Agustus mendatang.

"Tadi mediator memesankan kepada Pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30 [Agustus], Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," terang Ihsan.

"Artinya, kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insyaallah tanggal 30 Agustus, Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," imbuhnya.

Ingin damai

Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, belum bisa memastikan gugatan dicabut karena itu terkait langsung dengan kepentingan kliennya. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji.

Meskipun begitu, Hendra menegaskan kliennya ingin berdamai dengan Anwar Abbas.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan," ungkap Hendra.

Dalam permohonan gugatannya, Panji sebelumnya meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun.

Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun Panji saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK