Kendaraan Berat Bakal Dilarang Lewat Tol Dalam Kota Saat KTT ASEAN
Kepolisian meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang kendaraan bermuatan berat melintasi tol dalam kota selama pelaksanaan konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN pada 5-7 September mendatang.
"Tanggal 5,6,7 September adalah puncak daripada kegiatan KTT ASEAN ini, sehingga tol dalam kota khusus kendaraan berat 2x24 jam untuk tidak melintas dalam kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Latif meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuangkan usulan tersebut dalam Surat Edaran. Dirlantas Polda Metro Jaya nantinya menerjunkan anggota kepolisian untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu tol dalam kota.
Menurut dia, pembatasan kendaraan berat melintas tol dalam kota ini akan membantu kelancaran situasi lalu lintas selama pelaksanaan KTT ASEAN. Ia pun berharap usulan itu turut didukung oleh pemerintah.
"Tapi tetap mereka bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar selatan masih bisa. Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam. Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa untuk kesuksesan acara hajatan besar kita ini," ucap Latif.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku bakal melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan terkait usulan pembatasan kendaraan berat melintas tol dalam kota selama pelaksanaan KTT ASEAN.
"Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan. Untuk tol itu memang kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut," ujarnya.
(lna/sfr)