Selebgram Oklin Fia Diperiksa soal Konten Jilat Es Krim Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 10:11 WIB
Selebgram Oklin Fia bakal diperiksa sebagai terlapor terkait konten video memakan es krim di depan pria, Kamis (24/8).
Oklin Fia menuai polemik gara-gara konten jilat es krim. (Instagram/@oklinfia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Oklin Fia bakal diperiksa sebagai terlapor terkait konten video memakan es krim di depan pria, Kamis (24/8).

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan sesuai dengan undangan, rencana pemeriksaan terhadap Oklin dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

"Sesuai dengan undangan klarifikasi yg telah kami kirimkan kepada pihak terlapor, terjadwal untuk memberikan pada hari ini," kata Diaz saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diaz menuturkan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Oklin terkait pukul berapa mereka akan hadir memenuhi panggilan.

Kendati demikian, kata Diaz, pihak Oklin memastikan akan memenuhi panggilan dan kooperatif dalam penanganan laporan ini.

"Disampaikan saat kami menyerahkan undangan klarifikasi kemarin pihak terlapor akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan yang kami lakukan," ucap dia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria.

Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait laporan ini. Kata dia, langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8).

Selain itu, Komarudin juga menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER