Mario Berpakaian Serba Hitam Saat Sidang di PN Jaksel

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 12:53 WIB
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda replik.
Mario Dandy Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda mendengar replik atau tanggapan jaksa terhadap nota keberatan alias pleidoi.

Dalam pantauan CNNIndonesia.com, pada Kamis (24/8) pukul 10.55 WIB, Mario tampak mengenakan pakaian serba hitam. Mulai dari kemeja, celana panjang, hingga maskernya.

Setelah melepas rompi tahanan, ia masuk ke ruang persidangan dan menyalami para penasihat hukumnya. Kemudian ia duduk menunggu kedatangan hakim untuk menggelar sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mario mengaku siap membayar tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada korban penganiayaan berat David sesuai kemampuan dan kondisinya.

Hal itu dia ucapkan saat membacakan pleidoi. Ia juga menangis saat membacakan pleidoi sambil menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatannya.

Dirinya juga mengaku merindukan mantan kekasihnya, yakni AG yang turut terseret dalam kasus tersebut. Ia menyesalkan perbuatannya yang membuat AG terlibat.

Saat membacakan pleidoi, Mario mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menimpa dirinya.

Menurutnya, JPU tak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan. Padahal, kata Mario, dirinya belum pernah berurusan dengan hukum sepanjang hidupnya dan masih berusia 19 tahun.

Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

(psr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER