Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Relawan Ganjar Pranowo terkait dugaan pelanggaran kampanye di Museum Perumusan Naskah Proklamasi oleh kubu Prabowo Subianto.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan laporan yang diajukan Ganjarian Spartan tak memenuhi aspek materiil, sehingga tak akan diregistrasi.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Puadi lewat pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi menyatakan acara deklarasi yang dihadiri oleh empat ketua umum partai itu bukan kegiatan kampanye. Selain itu, saat ini belum ada capres-cawapres yang ditetapkan dan tahapan pemilu belum masuk masa kampanye.
"Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komando Teritorial (Komter) Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengajukan laporan bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) ke Bawaslu.
Pihak yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Partai Gerindra, PKB, Golkar dan PAN. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan museum sebagai tempat politik praktis.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku telah mendapatkan izin untuk menggelar deklarasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Acara deklarasi tersebut digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada 13 Agustus lalu. Saat itu, Golkar dan PAN resmi menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai bacapres di Pilpres 2024 mendatang.