Polisi bakal menggali alasan selebgram Oklin Fia membuat konten video menjilat es krim sambil jongkok di depan celana pria dan diunggah di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan alasan Oklin itu bakal digali penyidik dalam proses pemeriksaan pada Kamis (24/8).
"Tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami," kata Komarudin saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan terhadap Oklin selaku terlapor, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari ahli untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan ini.
Beberapa ahli yang bakal diperiksa yakni ahli pidana, ahli ITE, dan sebagainya. Termasuk, juga meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan, tapi tentu nanti masih berproses," tutur Komarudin.
Sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.