Sejumlah Pengendara Motor Marah Saat Percobaan Razia Uji Emisi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 10:58 WIB
Sejumlah pengendara motor marah usai terjaring uji coba uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka kesal karena terhambat menuju tempat kerja.
Sejumlah pengendara motor marah saat terjaring uji coba razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8). Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pengendara motor marah saat terjaring uji coba razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, polisi menghentikan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat secara acak. Mereka lantas menggiring kendaraan-kendaraan itu ke tepi jalan untuk melakukan uji emisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengendara mematikan mesin dan mendorong motornya menuju ke sebuah tenda biru. Sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bersiaga dengan beberapa alat uji emisi.

Mereka lalu menyerahkan STNK setiap akan diuji emisi. Helm tampak masih dikenakan oleh pengendara. Sebagian dari mereka terlihat santai, namun beberapa kesal saat menunggu hasil uji emisi keluar.

Raut marah nampak jelas di wajah Romadhon, salah satu pengendara yang terjaring percobaan razia uji emisi. Romadhon merasa dirugikan dengan adanya razia tersebut karena perjalanan menuju ke tempatnya bekerja menjadi terhambat.

"Kesal lah, aturan mau kerja, telat siapa yang rugi. Siapa yang mau tanggung jawab? Ganggu. Ya tetap mengeluhkan lah, telat. Jadi menghambat pekerjaan," kata Romadhon dengan nada tinggi.

Meski kendaraannya lolos uji emisi, namun Romadhon menyayangkan adanya percobaan razia uji emisi ini. Menurutnya, razia uji emisi semestinya tak dilakukan di jam-jam sibuk, sehingga tak membuat para pekerja telat.

"Harusnya jangan jam-jam kerja, paling enggak jam 10 lewat lah. Kalau ini kan jam-jam kerja. Enggak bisa. Sangat disayangkan," ujarnya.

Senada, Wamin juga emosi dengan adanya percobaan razia uji emisi ini. Ia harus membuang waktu selama kurang lebih 20 menit untuk melakukan uji emisi. Padahal, Wamin berkejaran dengan waktu untuk bekerja.

"Saya kerja juga susah ini waktunya jadi terganggu. Saya enggak tahu kalau bakalan ada kayak begini. Saya lagi jalan, ya mau berangkat.
Ya telat ini, ganggu juga saya lagi kerja. Tenaga juga," ucapnya.



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Sanksi tilang uji emisi baru berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER