DLH DKI Sebut Warga Jakarta yang Uji Emisi Baru 5 Persen
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menyebut sejauh ini baru lima persen warga yang melakukan uji emisi. Padahal, kata dia, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai angka 21 juta.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Sarjoko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8).
Merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah total kendaraan bermotor di DKI Jakarta ada 26,3 juta (26.370.535) buah.
Dari jumlah itu terdiri atas mobil penumpang sebanyak 3.766.059, bus 37.180, truk 748.395, dan sepeda motor 17.304.447.
Bengkel uji emisi gratis
Sarjoko menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bengkel yang memiliki layanan uji emisi. Warga DKI Jakarta, kata dia, bisa melakukan uji emisi di bengkel-bengkel tersebut secara gratis hingga 1 September mendatang.
"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan. Untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," terangnya.
Namun, Sarjoko tak menjelaskan secara detail lokasi bengkel yang melakukan pelayanan uji emisi secara gratis.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai layanan ini.
"Kita sudah sampaikan ke masyarakat bahwa Dinas Lingkungan Hidup punya layanan uji emisi secara gratis dan kita juga melakukan kerjasama dengan semua SPKD. Kita turun ke lapangan yang mana diperlukan untuk kita lakukan uji emisi secara gratis," ujar Sarjoko.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
merujuk kepada
(lna/kid)