Vonis Inkrah, Jaksa Akan Eksekusi Hukuman 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 15:25 WIB
Kajati Jatim mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi hukuman dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruha pascaputusan kasasi MA.
Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendesak usut tuntas peristiwa maut di stadion sepak bola itu. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera melakukan eksekusi terhadap dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana," kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.

Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

"Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun," ucap Mia.

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER