Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan langkah-langkah untuk pemadaman kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang sudah berlangsung sepekan masih terus dilakukan.
Kini salah satu di antaranya bom air (water bombing) dan juga rekayasa cuaca degan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kebakaran di TPA yang menjadi tujuan sampah dari Bandung Raya--Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi---telah terjadi selama sepekan sejak Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ridwan Kamil pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan Badan SAR Nasional (Basarnas), BNPB, BMKG, hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk penanganan kebakaran TPA Sarimukti.
"Water bombing dengan helikopter oleh Basarnas dan BNPB itu juga sedang berproses, untuk BMKG menunggu ada bibit-bibit awan yang sudah siap memindahkan rekayasa cuaca dari Banten ke Sarimukti," Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (25/8) seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengatakan untuk penanganan di darat, dia sudah menginstruksikan kepada petugas pemadam kebakaran (damkar) dengan memberikan cairan kimia untuk mengantisipasi bahaya gas metan di bawah permukaan sampah.
"Di darat ada damkar yang airnya akan kita campur dengan cairan kimia karena kebakarannya, khusus ada gas metan yang memperparah," kata dia.
Terkait penanganan sampah yang menumpuk karena imbas dari kebakaran ini, Ridwan Kamil memerintahkan untuk mencari tempat penampungan sampah sementara yang tidak jauh dari TPA di wilayah Sarimukti, karena alasan dinamika masyarakat.
"Karena kalau di wilayahnya bukan Sarimukti ada dinamika dengan masyarakat itu lebih kompleks lagi, jaraknya tidak terlalu jauh, sehingga masih di zona yang namanya TPA," kata dia.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengurangi produksi sampah di tengah keprihatinan kebakaran yang melanda TPA Sarimukti.
"Saya imbau masyarakat untuk mengurangi bersama-sama membantu mengolah sendiri, menahan diri dulu jangan dikit-dikit buang sembarangan dan lain sebagainya," katanya.
Selain itu, Ridwan sudah Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah imbas kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang sudah tujuh hari tidak juga padam.
Status darurat sampah itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raya darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023.
Ridwan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menjadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.