Pengacara Dua Polisi Terpidana Kanjuruhan Ungkap Kans Ajukan PK

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 20:12 WIB
Tim pengacara dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan membicarakan peluang mengajukan PK, namun harus koordinasi dengan Bidkum Polda Jatim dulu.
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan, membuka kans kliennya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah vonis bebas dianulir majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Kedua polisi yang menjadi terpidana Tragedi Kanjuruhan itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Apakah mereka akan mengajukan PK, itu kan hak dari terpidana kan," kata pengacara terpidana, Tonic Tangkau, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum upaya itu ditempuh, Tonic mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan klien dan pengacara lainnya. Termasuk Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur yang juga menjadi bagian tim penasihat Bambang dan Wahyu.

"Karena harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian [Bidkum Polda Jatim], dalam hal ini kami adalah tim," ucapnya.

Sebagai penasihat hukum Bambang dan Wahyu, Tonic mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi MA tersebut. Namun, dia pun tak memungkiri mereka kecewa dengan putusan MA, yang menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik, dan dua tahun enam bulan penjara kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Kami menghormati sikap dan keputusan MA, itu adalah domainnya MA yang memutus. Walaupun tentu sebagai penasihat hukum ada lah rasa kekecawaan. Tapi kami menghargai, menghormati dan menaati keputusan itu," ujar dia.

Menurutnya, kliennya itu tak sepenuhnya bersalah dalam perkara ini. Pasalnya, kata dia, masih ada rentetan hal lain di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam, yang jadi penyebab utama jatuhnya banyak korban.

"Penyebab pertama adalah tentu ada suporter yang mulai turun ke lapangan, penyebab lain suporter menyerang pemain, penyebab lain lemparan yang memancing situasi, penyebab lain lagi penyerangan baracuda, itu semua penyebab," kata dia.

"Bahwa ada pelontaran gas air mata itu penyebab, iya juga, kami tidak memungkiri itu. Tapi pertanyaan, apa penyebab utamanya?" tambah Tonic.

Meski demikian, Tonic mengatakan pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada para korban. Menurutnya, tak ada satupun pihak yang sengaja dalam tragedi itu. Kejadian itu di luar kontrol siapapun.

"Kami tim kuasa hukum berpendapat, mengakui dan merasa bahwa memang banyak korban dan itu tidak terhindarkan, kami menyatakan belasungkawa yang luar biasa," katanya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Bidkum Polda Jatim, melalui Kabid Humas Kombes Dirmanto. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER