Banten Terapkan WFH PNS 1 Bulan Mulai Senin Guna Kurangi Polusi Udara

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Agu 2023 17:41 WIB
Pemprov Banten menerapkan WFH bagi ASN yang berada di wilayah Kota Tangerang dan Tangsel, selama satu bulan mulai besok.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (WFH) mulai Senin (21/8). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Serang, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara yang semakin memburuk. WFH diterapkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Kebijakan WFH itu berlaku bagi ASN Pemprov Banten yang bekerja maupun tinggal di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.

Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH sebanyak 50 persen.

"Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7).

Pemberlakuan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur," terangnya.

Selama WFH satu bulan ke depan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.

Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, kata dia, diminta melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal," jelasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Banten, khususnya Tangerang Selatan, masuk kategori tidak sehat. Bahkan Tangsel menjadi kota paling berpolusi di Indonesia.

(ynd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER