Jejak Masriah Si Penyiram Tinja yang Kembali Usik Tetangga

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2023 07:26 WIB
Seolah tak kapok mendekam di penjara selama satu bulan, Masriah si penyiram tinja kembali usik tetangganya, Wiwik.
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga. (Suparno/detikJatim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masriah (67) emak-emak penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali membuat ulah.

Mendekam satu bulan bui di Lapas kelas IIA Sidoarjo, seolah tak membuatnya kapok. Kali ini, Masriah diduga menghalang-halangi proses renovasi rumah Wiwik, hasil bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Masriah disebut dengan sengaja memasang dua batu berukuran besar yang disemen di depan rumahnya. Walhasil, mobil pikap pengangkut material menuju rumah Wiwik pun tak bisa lewat. Tak hanya itu, Masriah juga memarkir kendaraannya dengan posisi menjorok ke jalan yang hanya selebar empat meter itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini membuat tukang yang merenovasi rumah terpaksa mengangkut material ke rumah Wiwik dengan gerobak.

Tetangga Masriah, Suwarsih (59) yang juga kerabat Masriah mengaku mengetahui pemasangan batu besar di depan rumah Masriah. Suwarsih mengaku menyaksikan Masriah memerintahkan seseorang untuk memasang dua batu besar itu.

Namun, bak senjata makan tuan, Suwarsih mengatakan dua batu besar itu justru menghalangi mobil Masriah masuk ke garasi.

"Saya tidak tahu posisi mobil Masriah sebelumnya bagaimana. Kemarin, ketika mobil Masriah mau dimasukkan ke dalam rumah, bagian bodinya menabrak batu itu. Akhirnya, dua batu itu dibongkar," kata Suwarsih dikutip detikcom, Jumat (25/8).

Kini dua batu besar yang terpasang di depan rumah Masriah pun dibongkar lantaran tak memiliki fungsi yang jelas.

Tabiat Masriah yang sulit dipahami

Lilik Samroatul, warga Desa Jogosatru memandang Masriah keterlaluan. Lilik menilai, Masriah seolah tak ada kapoknya.

"Padahal pernah dipenjara di Lapas, kenapa masih berbuat kurang baik ke tetangganya sendiri? Wis angel tenan wong iki," kata Lilik dikutip detikcom, Jumat (25/8).

Dia juga menyoroti upaya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyempatkan diri memediasi Masriah dengan Wiwik, Selasa (15/8). Tapi Masriah malah tidak hadir.

"Dengan etika seperti itu warga desa saat ini malah tidak empati terhadap Masriah. Padahal yang datang itu bupati, yang mau membantu menyelesaikan perselisihan mereka. Malah kabur, kan aneh," beber Lilik.

Perbuatan Masriah kali ini mengingatkan Lilik akan cerita dari teman-teman sekolah Masriah kepadanya. Menurut penuturan teman-teman Masriah kepada dirinya, sejak masih gadis Masriah memang menunjukkan sikap yang susah diajak berteman.

"Kata teman-temannya, mintanya menang sendiri. Karakternya susah dipahami. Jadi itu sudah terlihat sejak masih sekolah. Anehnya sudah jadi emak-emak kok enggak berubah? Wong Jawa nak ngarani (orang Jawa bilang) angel tenan (sulit sekali)," kata Lilik.

Masriah digugat Rp1 Miliar

Terbaru, tetangga Masriah, Wiwik Winarti melayangkan gugatan secara perdata terhadap Masriah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Marsiah digugat untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.

Saat menjalani persidangan, Masriah mengaku kapok, terlebih jika dirinya harus kembali mendekam di sel penjara.

"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan. (Saya sudah kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah di PN Sidoarjo, Kamis (20/7).



Dalam gugatannya, pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan Masriah digugat untuk membayar ganti rugi Rp128 juta untuk materiel dan Rp1 miliar untuk imateriel.

Dalam gugatannya, Dimas mengatakan kliennya juga memohon sita aset satu unit mobil milik Masriah. Hal itu dilakukan bila tergugat tak mampu membayar ganti rugi.

"Di dalam gugatan kami, kami minta sita jaminan satu unit mobil Toyota Ayla warna putih 2016," ujarnya.

"Supaya jadi efek jera Bu Masriah. Apabila ini dikabulkan, bisa jadi ini untuk yurisprudensi agar ke depannya tidak dijadikan role model masyarakat lainnya kepada tetangganya," pungkasnya.

Mendekam 1 bulan Lapas kelas II Sidoarjo

Pada 30 Juli lalu, Masriah dinyatakan bebas murni usai menjalani menjalani pidana kurungan selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Marsiah sebelumnya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah pada 2017. Namun dia mengulangi perbuatannya lagi.

Incar rumah Wiwik

Aksi Masriah kepada Wiwik bukan kali pertama. Sebelumnya, Masriah disebut sudah berulang kali melakukan aksi penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik itu sejak 2017.

Meski pernah diadakan mediasi, namun Masriah disebut kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Masriah disebut tak terima. Sebab, ia sudah mengincar rumah itu sejak lama.

Baca selengkapnya di sini.

(pan/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER