Poin-poin Pertimbangan Dua Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis Mati
Dua hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terdapat 11 poin argumentasi yang membuat kedua hakim agung ini setuju dengan keputusan judex facti yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Hakim agung Jupriyadi mempunyai lima poin pertimbangan hukum dalam pendapatnya.
Pertama, menurut dia, alasan kasasi penuntut umum dan Sambo tidak dapat dibenarkan lantaran putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri telah tepat dan benar menerapkan peraturan sebagaimana mestinya, tidak melampaui kewenangan serta telah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Hakim agung Jupriyadi turut memperhatikan dalil permohonan kasasi Sambo yang memuat motif peristiwa pidana adalah karena Sambo merasa harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya yakni Putri Candrawathi.
Menurut hakim agung Jupriyadi, hal tersebut berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti.
"Jika dalil tersebut ternyata benar, maka tindakan terdakwa tersebut tetap tidak dapat dibenarkan oleh hukum," kata dia.
"Oleh karena sebagai aparat penegak hukum yang menduduki jabatan tinggi yakni sebagai pengawas polisi seluruh Indonesia (sebagai Kadiv Propam Polri) dan terdakwa merupakan salah satu teladan bagi seluruh anggota Polri, seharusnya terdakwa dapat pula memerintahkan jajarannya untuk memeriksa korban dan dapat menjatuhkan sanksi kepada korban jika terbukti telah melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik," sambungnya.
Ketiga, mengenai pidana yang dijatuhkan oleh judex facti merupakan kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Dalam perkara a quo, judex facti telah cukup mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, serta sifat perbuatan terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
Hakim agung Jupriyadi menyatakan alasan kasasi Sambo selebihnya berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang seluruhnya telah dipertimbangkan oleh judex facti dengan tepat dan benar, sehingga alasan kasasi tersebut dikesampingkan.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," ujarnya.
Sementara itu, hakim agung Desnayeti mempunyai enam poin pertimbangan hukum dalam pendapatnya.
Pertama, ia menilai alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Hal itu karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkara berdasarkan fakta yang relevan secara yuridis.
Kedua, menurut dia, penuntut umum pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan terdakwa secara bersama telah melakukan pembunuhan dengan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ketiga, hakim agung Desnayeti tidak membenarkan dalil kasasi Sambo yang menyatakan dirinya sangat emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi perihal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga atas hal tersebut terjadi pembunuhan berencana.
"Seharusnya terdakwa melakukan cek dan ricek atas laporan tersebut, bukan hanya percaya begitu saja menerima laporan/cerita dari istri terdakwa (saksi Putri Candrawathi) secara sepihak," ujarnya.
Poin keempat, hakim agung Desnayeti menilai Sambo betul-betul menginginkan Yosua mati di tangannya dengan melakukan penembakan setelah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Bahwa terdakwa telah menyusun skenario sedemikian rupa untuk pelaksanaan pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan skenario tersebut disampaikan kepada para pembantu/ajudan dan istrinya, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan menyelamatkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor serta dirinya dari jeratan hukum," ucap hakim agung Desnayeti.
"Bahwa semua keadaan yang diuraikan di atas, maka terdakwa sebagai seorang perwira polisi dalam jabatan Pejabat Utama Kepolisian RI yang telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali, telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi terdakwa dan tetap mempertahankan putusan judex facti," katanya.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Tiga hakim agung lainnya sepakat mengubah vonis mati Sambo menjadi pidana seumur hidup.
(ryn/fra)