Penculikan warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) oleh anggota TNI sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Imam setelah diculik diduga mengalami penganiayaan hingga tewas.
Laporan itu disebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga sempat mengunggah foto bukti laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4776/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tertulis pihak pelapor adalah Said Sulaiman yang masih merupakan keluarga korban. Dituliskan pula, aksi penculikan itu terjadi pada 12 Agustus 2023.
Saat dikonfirmasi, Said membenarkan dirinya pernah melaporkan soal dugaan aksi penculikan yang dialami korban ke Polda Metro Jaya.
"Iya benar," kata Said saat dihubungi, Senin (28/8).
Kasus yang menyeret anggota TNI itu kini ditangani internal militer di Pomdam Jaya.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Satu di antaranya adalah anggota Paspampres.
"Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang," kata Irsyad.
Irsyad juga menjelaskan ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Motif anggota TNI menculik warga Aceh itu adalah pemerasan.
"Motifnya pemerasan, uang, uang," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan warga Aceh dihukum mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
Tak hanya itu, Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," ucapnya.
(dis/fra)