Mahkamah Konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menyampaikan RPH akan dilakukan setelah para pihak menyampaikan kesimpulannya kepada MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesudah kesimpulan, prosesnya pembahasan perkara, pengambilan keputusan, dan drafting putusan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/8).
"Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan batas waktu untuk penyerahan kesimpulan bagi para pihak adalah satu pekan.
"Untuk penyerahan simpulan dan keterangan tertulis dari masing-masing ahli atau saksi atau bukti lain, bisa diserahkan paling lambat tujuh hari dari sekarang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 pada Selasa (29/8).
"Artinya paling lambat hari Rabu, 6 September 2023 jam 11.00 WIB," ia menegaskan.
Sebelumnya, terdapat sembilan perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diterima MK.
Kendati demikian, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang perjalanan perkaranya paling jauh untuk saat ini. Sebab, ketiga perkara itu diregistrasi lebih dulu ke MK.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Michael tercatat sebagai kuasa hukum. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Sedangkan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda dengan diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Adapun Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, enam perkara lain, yaitu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 100/PUU-XXI/2023 belum memasuki agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Keenam permohonan tersebut memiliki petitum yang beragam mengenai batas usia minimal capres-cawapres.
(pop/chri)