Pakar Tagih Kajian dari Permendikbud Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 12:34 WIB
Pengamat pendidikan tinggi Indra Charismiadji mengingatkan jangan sampai satu kebijakan pendidikan dibikin tanpa dasar kajian kuat.
Ilustrasi. Pengamat pendidikan tinggi pertanyakan kajian yang menjadi dasar penerbitan Permendikbudristek yang mengatur mahasiwa tak wajib skripsi. (StartupStockPhotos/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat pendidikan tinggi Indra Charismiadji mempertanyakan kajian yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut mengatur mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Indra meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan kajian di balik kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kajian, ya tunjukkan saja naskah akademiknya. Nah, di situ kita bisa berdebat setelah itu kan, setelah ada naskah akademiknya kita bisa berdebat di situ," ujar Indra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).

"Jadi kan jangan ujug-ujug bikin kebijakan tanpa dasar," kata Indra.

Selain itu, Indra mengaku sudah mengajak Nadiem berdialog sejak lebih empat tahun lalu atau sejak Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, rencana itu belum terlaksana hingga saat ini.

Menurut Indra, adanya opsi selain skripsi kepada mahasiswa merupakan hal yang tidak tepat.

Indra juga mengingatkan mahasiswa untuk tetap kuat pada bagian narasi di samping membuat karya untuk menamatkan studi. Sebab, dia menilai karya akademis berupa tulisan dapat membantu para mahasiswa membangun cara berpikir dan berargumentasi.

"(Narasi) Mungkin bentuknya enggak harus bentuknya skripsi. Tetapi yang penting ada academic paper-nya, ada tulisan pendukung karya tersebut, istilah saya tadi narasi. Maksudnya enggak harus setebal skripsi. Tapi tetap ada academic paper-nya, karena itu akan membantu juga bagaimana berpikir yang runut, yang sistematis. Kuat dalam argumentasi kalau ada naskah akademiknya," jelasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto untuk meminta tanggapan terkait keterangan tersebut. Namun, Anang belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Nadiem membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4, yaitu tidak wajib membuat skripsi.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8) lalu.

Tugas akhir mahasiswa pun dapat berbentuk macam-macam, mulai dari skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Pengerjaan tugas akhir juga dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok.

Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya.

Menurut Nadiem, terdapat berbagai cara untuk mengukur kompetensi lulusan, terutama untuk mahasiswa vokasi.



Nadiem mengatakan transformasi kebijakan ini cukup radikal. Di mana, kata dia, pemerintah memberikan kepercayaan kembali kepada pihak kampus untuk menentukan standar hasil lulusan tanpa membebani mahasiswa tanpa alasan.

"Jadi dampaknya, semakin bebas prodi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas prodi melakukan project based learning project-project di lapangan, semakin bebas prodi untuk menjadikan project riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulum prodi mereka," kata Nadiem.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER