Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.
"Suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan," kata Ali.
Ali memastikan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan hingga kini. Teruntuk hari ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor pihak swasta di Kota Bima.
Sebelumnya, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya.
"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
(ryn/fra)