Ditlantas PMJ Wajibkan Kendaraan Dinas Ikut Uji Emisi

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Sep 2023 03:40 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan seluruh kendaraan di lingkungannya untuk dilakukan uji emisi. Mereka yang tak lolos juga akan dikenakan sanksi tilang.
Kendaraan Dinas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjalani uji emisi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan seluruh kendaraan di lingkungannya untuk dilakukan uji emisi. Mereka yang tak lolos juga akan dikenakan sanksi tilang.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan hal ini dilakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.

"Kita memastikan akan melakukan kegiatan pengujian emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita juga tertib aturan, taat terhadap peraturan, jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua," kata Doni di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyatakan kendaraan dinas yang tak lolos dalam uji emisi juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, mulai hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.



"Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji, juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," ucap Doni.

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan uji emisi terhadap kendaraan dinas ini tak hanya berlaku untuk kepolisian.

Asep menyebut kendaraan milik Dinas LH juga akan dilakukan uji emisi serta diberikan sanksi penilangan jika tak lolos.

"Kami harap juga di seluruh perkantoran tidak hanya yang berhubungan dengan perhubungan yaitu LH dan Polda tapi memang seluruh kantor dan kementerian lembaga yang ada di Jakarta ini kami harapkan sama juga melakukan uji emisi secara bertahap," tuturnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, uji emisi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan di depan kantor mereka. Proses uji emisi ini dilakukan oleh petugas dari Dinas LH DKI Jakarta.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER