Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (KemendikbudRistek) mewanti-wanti kampus tidak boleh jadi pabrik ijazah meskipun diberikan kemerdekaan untuk menentukan bentuk tugas akhir selain skripsi bagi mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan kampus akan tetap diawasi dalam pelaksanaannya. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut terus mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.
"Pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan, menjadikan kemerdekaan itu menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," kata Nizam di Kemendikbudristek, Jumat (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizam menyebut pengawasan itu juga dilakukan oleh eksternal melalui akreditasi. Dia mengatakan inspektorat jenderal atau tim direktorat serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) akan mengawasi.
"Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan. Pengawasan lewat inspektorat jenderal, melalui tim direktorat kelembagaan, dan juga laporan dari PDDIKTI juga," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal itu Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.
(yul/asa)