Polri Ungkap Alasan Tak Kunjung Periksa Denny Indrayana

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2023 23:55 WIB
Bareskrim Polri membeberkan alasan belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Bareskrim Polri membeberkan alasan belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membeberkan alasan belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait putusan sistem pemilu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dirasa cukup, kata dia, penyidik akan melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Denny selaku pihak terlapor.

"Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari, tapi seperti kami sampaikan apabila mengundang untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi inikan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).

"Jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," imbuhnya.

Vivid menyebut sampai saat ini penyidik telah memeriksa total 12 saksi dan saksi ahli untuk membuat terang perkara tersebut.

"Terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi, sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengonstruksikan pasalnya bisa firm," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku akan segera memanggil Denny untuk dimintai klarifikasi selaku saksi terlapor di kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," ujar Vivid dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalan waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana kepada Kejaksaan Agung.

Melalui peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Kendati demikian, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Denny Indrayana diketahui dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Akan tetapi MK telah menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6). Keputusan itu sekaligus menepis klaim Denny Indrayana yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER