KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2023 13:34 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bakal menjalani pidana 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Arsip foto Humas KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/9).

Ali menjelaskan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.

Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan.

"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," tutur Ali.

"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ujarnya.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER