Jabatan Gubernur NTB Habis 19 September, Pj Belum Dilantik Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2023 09:33 WIB
Kemendagri memastikan tidak ada pelantikan Penjabat Gubernur NTB pada hari ini karena jabatan Gubernur NTB baru akan selesai pada 19 September 2023.
Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan habis pada 19 September mendatang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/9) hari ini.

Ia mengatakan masa jabatan gubernur NTB Zulkieflimansyah baru habis pada 19 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya [Pj Gubernur NTB belum dilantik hari ini]. Tanggal 19 September akhir masa jabatannya," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Benny menjelaskan hanya sembilan gubernur yang habis masa jabatannya per Selasa hari ini. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster hingga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Kemudian Gubernur Kalbar Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Meski demikian, Benny tak merinci siapa Pj Gubernur NTB yang nanti akan menggantikan Zulkieflimansyah. Ia hanya mengatakan Keppres Pj Gubernur NTB masih berproses.

"Kita tunggu Keppres Pj. Gubernur NTB. Saat ini masih proses," kata Benny.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin sempat mengatakan bahwa Pj. Gubernur NTB akan dijabat oleh Lalu Gita Ariadi. 

Keputusan tersebut telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Penunjukan penjabat kepala daerah merupakan amanat Undang-undang tentang Pilkada. Mereka mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak 27 November 2024.

Tokoh yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun pj. bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan tersebut bisa ditambah satu tahun lagi setelah evaluasi dari pemerintah pusat.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER