Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati memaparkan sejumlah upaya jangka pendek hingga jangka panjang yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi guna mengatasi polusi udara di Ibu Kota Negara RI itu.
"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," ucap Ani dalam keterangannya, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani mengatakan upaya untuk memperbaiki kualitas udara salah satunya dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yakni dengan cara memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melakukan penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar.
Ani menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak, terutama pelaku usaha berskala besar untuk melakukan beberapa hal sebagai penanggulangan polusi udara seperti melakukan penghijauan secara masif dan menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi.
Kemudian, mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan, pembangunan konstruksi diminta agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari, serta pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
Sementara itu, dalam penanganan kesehatan masyarakat terdampak polusi udara, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyediakan 44 puskesmas kecamatan dan 31 RSUD yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
"Di puskesmas pun telah tersedia Poli Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan layanan Pojok Polusi untuk edukasi kepada masyarakat," kata Ani.
Menurutnya berbagai upaya preventif, promotif, dan kuratif juga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di antaranya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan skrining kesehatan, sosialisasi, dan edukasi terkait polusi udara.
"Lalu sosialisasi dan edukasi kepada Saka Bhakti Husada (SBH) terkait PHBS yang kemudian akan diteruskan sosialisasi dan edukasi tersebut ke sekolah-sekolah oleh Puskesmas dan SBH," ujar Ani.
Tak hanya itu, kata dia, Tenaga Sanitasi Lingkungan di RSUD dan Puskesmas juga melakukan pengukuran kualitas udara secara indoor di ruang tunggu pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan satu ruang kelas di satu sekolah terdekat.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan surveilans ketat penyakit respirasi dan melaporkan dalam SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon) dan SI-PTM (Sistem Informasi Surveilans Penyakit Tidak Menular) serta melakukan analisis.