
Mario Dandy dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9) hari ini.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sedangkan Shane Lukas divonis hukuman selama 5 tahun penjara.