Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran beras bansos. Kuncoro menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didalami peran yang bersangkutan [Kuncoro Wibowo] sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
KPK memutuskan memulangkan Kuncoro setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar enam jam.
Kemarin, KPK seyogianya juga memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Namun, keduanya tidak bisa hadir.
"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9) dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan. Mereka ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
(ryn/fra)