PDIP Siapkan Ganjar untuk Safari Politik di Kampus
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyiapkan calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan safari politik dari kampus ke kampus demi menggalang dukungan di Pemilu 2024.
Menurut Ahmad Basarah, suara anak muda yang berasal dari generasi milenial dan gen z sangat berperan pada pemilihan kali ini.
Berdasarkan survei yang dibacakan Basarah, 56 persen pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari kalangan milenial dan gen z.
"Ya setelah Pak Ganjar purnabakti 5 September, beliau kan akan ibadah dulu. Setelah itu kami dan partai koalisi akan mendukung Pak Ganjar dengan menyusun lengkap dan jadwal termasuk kegiatan beliau di kampus," kata Basarah ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).
Kata Basarah, hal ini dilakukan setelah kampanye di kampus diperbolehkan oleh ketentuan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Basarah menuturkan, pihaknya mendukung aturan tersebut, namun ia menekankan pentingnya pendidikan politik pada setiap kampanye di perguruan tinggi nanti.
Dia menambahkan, kampanye di kampus boleh dilakukan, tapi dengan materi yang mendidik tanpa ada unsur merugikan siapapun. Hal ini juga yang bakal ditekankan PDIP dalam setiap kampanye selama masa Pemilu 2024.
"Harus ada unsur pendidikan politik. Jadi kampanye yang masuk kampus adalah kampanye yang mengandung unsur pendidikan politik itu. Jadi (bukan) kampanye yang membawa perpecahan, fitnah, kebohongan, black campaign, itu tak boleh," ucap dia.
Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo itu menambahkan batasan materi kampanye di kampus menjadi sangat penting untuk menjaga situasi pemilihan umum tetap kondusif.
"Saya kira batasan itu penting. Agar tidak ada politisasi di kampus demi kepentingan calon tertentu saja," kata dia.
Perlu diketahui, memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk digunakan sebagai tempat kampanye selama mengantongi izin ini selaras dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu.
Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
(ryh/wiw)