Kasus TPPU, Dokumen Investasi dan Bukti Tanah Panji Gumilang Disita

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2023 13:04 WIB
Beberapa dokumen investasi dan foto kopi sertifikat tanah milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang disita.
Pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dalam kasus pencucian uang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah aset dan bangunan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disita.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai kedua kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Telah melaksanakan penyitaan dokumen antara lain perjanjian kredit dengan J Trust Investment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di J Trust Invesment," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik juga turut menyita warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus inim penyidik turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana di kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Rinciannya 96 rekening atas nama Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

"Adapun rencana tindak lanjut melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.

Diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Gumilang sendiri diketahui resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.

Dalam kasus penistaan agama, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(tfq/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER