Polisi Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan di Rempang Batam
Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka oleh Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) usai bentrokan yang terjadi antara warga dengan aparat gabungan pada Kamis (7/9).
Polisi sebenarnya mengamankan delapan orang setelah kericuhan tersebut, namun satu orang lainnya yang tidak ditahan telah dipulangkan.
"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah di tetapkan menjadi tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/9).
Nugroho menerangkan, satu orang yang dipulangkan tersebut tidak terbukti terlibat dalam bentrokan di Rempang, Batam, dua hari lalu.
Bentrokan yang terjadi sendiri terkait upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau.
"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," jelasnya.
Menurut polisi, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.
Nugroho menyampaikan situasi terkini di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif dan kegiatan masyarakat sudah normal kembali.
Dia juga menyebut proses pemasangan patok tata batas juga telah bisa dengan lancar dilakukan, karena sudah tidak ada penolakan dari warga.
(wiw)