Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menghukum sopir mobil dinas dengan asap pekat dari knalpot yang viral di media sosial.
"Pertama, driver sudah disetrap," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan mobil tersebut dalam keadaan rusak dan hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, sehingga dalam perjalanannya mobil itu mengeluarkan asap yang begitu pekat.
"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," jelasnya.
Heru kini mewajibkan kendaraan dinas untuk dilakukan pengecekan uji emisi.
"Semua kendaraan dinas harus dicek. Wajib," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik pihaknya.
"Iya, mobil Sudin Disnaker Jakarta Pusat," ujar Hari.
Ia mengatakan sanksi dijatuhkan lantaran sang sopir baru membawa mobil dinas tersebut setelah lama rusak.
"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah ringan itu harusnya lihat," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan asap pekat mengebul dari knalpot mobil Nissan Navara dengan pelat merah beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam, disebutkan peristiwa itu terjadi di sekitar Warung Buncit, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9) kemarin.
"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," kata seorang pria dalam video tersebut.
(lna/fra)