Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kasus kemunculan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan komisi penyiaran Indonesia yang diatur oleh undang-undang penyiaran," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Makassar, Senin (11/9).
Idham menjelaskan bahwa saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan KPU. Pendaftaran baru dibuka pada Oktober mendatang. Masa kampanye pun belum dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam azan di stasiun televisi swasta belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
"Saat ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal capres dan cawapres belum dibuka dan saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye Pemilu serentak 2024 baru dimulai pada tanggal 28 November," ucap Idham.
Meski demikian, Idham yakin Pemilu 2024 mendatang akan berjalan dengan situasi kondusif dan harmonis ketimbang Pemilu 2019 lalu.
Dia mengatakan semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.
"Itu menjadi kewajiban kita bersama. Apalagi kita punya pelajaran di Pemilu 2019 lalu. Saya yakin Pemilu 2024 ini situasinya aman, kondusif dan harmonis," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan melakukan penelusuran terkait kemunculan Ganjar Pranowo dalam siaran azan di televisi swasta.
Menurut Komisiner Bawaslu Puadi, penelusuran akan dilakukan lantaran televisi tersebut menggunakan frekuensi publik. Waktu untuk kampanye capres atau cawapres pun belum dibolehkan.
"Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Yang jelas televisi itu menggunakan frekuensi publik dan belum saatnya berkampanye," ujar Puadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/9).
(mir/bmw)