Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.
Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga akan mengubah nomenklatur libur peringatan hari wafat dan kenaikan 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.