Mahkamah Agung Mulai Proses Kasasi Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 15:31 WIB
Mahkamah Agung (MA) telah meregister berkas perkara kasasi kasus narkoba terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus narkoba. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) telah meregister berkas perkara kasasi kasus narkoba terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Mengutip dari laman Kepaniteraan MA, perkara tersebut teregister dengan nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023.

"Status dalam proses distribusi," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis (6/7) lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER