Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istrinya yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang sedang diusut.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, barang bukti yang disita akan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024. Salah satunya adalah Eko.
Lalu, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
(ryn/tsa)