Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melarang penggunaan atribut hingga sarana prasarana TNI untuk kampanye.
Hal itu ia ungkapkan merespons Pangdam ll/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil yang melaporkan ada purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI untuk kampanye.
"Kampanye tidak boleh menggunakan atribut TNI, berarti seragam, mobil dinas, sarana dan prasarana tidak boleh, jadi atribut tidak boleh," kata Yudo dalam acara Pengarahan Panglima TNI soal netralitas pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku akan mengeluarkan aturan teknis berupa Keputusan Panglima sebagai pedoman prajurit jika mendapati kondisi tersebut di lapangan.
"Biar ada ketentuan yang pas dan bisa digunakan referensi, untuk para pimpinan kotama maupun prajurit di lapangan nanti akan saya keluarkan. Beri peringatan pertama, kedua, ketiga, kalau enggak mau harus dipaksa, karena memang enggak boleh," katanya.
Sebelumnya, Pangdam ll/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil melaporkan ada purnawirawan TNI yang mencalonkan pada pemilu legislatif 2024 namun menggunakan atribut TNI untuk kampanye.
"Di tempat kami ada purnawirawan yang sudah tidak aktif, mencalonkan menjadi anggota legislatif, tapi dia masih menggunakan atribut TNI, di foto terpasang dengan menggunakan atribut lengkap," kata Yanuar.
Yanuar mengaku telah memerintahkan Dandim setempat untuk melaporkan hal itu kepada Panwaslu hingga partai.
Namun menurutnya, belum ada tindakan terhadap baliho purnawirawan itu. Ia pun meminta arahan kepada Yudo soal tindakan mereka.
"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim agar dilaporkan ke Panwaslu juga ke partainya, itu sudah berjalan kira-kira satu minggu setengah, tapi dari pihak sana masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari dia, bagaimana sikap kami di lapangan?" kata Yanuar.