Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis (14/9) ini. Sidang ditunda hingga Kamis (21/9) pekan depan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Johanis tak bisa hadir karena sedang berkabung atas kematian orang tuanya di Manado, Sulawesi Utara.
"Karena terperiksa Johanis Tanak tidak hadir dan masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado, sidang pembacaan putusan ditunda," ujar Syamsuddin kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis Tanak diproses etik oleh Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.
Pada tanggal yang sama, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan kantor pusat Kementerian ESDM.
Saat itu, Johanis sudah menjabat unsur pimpinan KPK dan KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di ESDM. Komunikasi antara Johanis dengan Sihite ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Johanis, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.