PTTUN Jakarta Menangkan Banding PERADI Kubu Otto Hasibuan

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2023 16:29 WIB
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi.
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim tingkat banding memerintahkan Menkumham untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI yang diajukan kepengurusan Otto dan Hermansyah selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2020-2025.  (iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi.

Majelis tingkat banding memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM selaku Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI yang diajukan kepengurusan Otto dan Hermansyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman PTUN Jakarta, Jumat (15/9).

Surat keputusan yang diperintahkan majelis hakim untuk dicabut yakni dua surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI.

Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a dengan dua hakim anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.

"Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000," ucap majelis.

Kasus ini bermula saat PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

PERADI kepengurusan Otto tidak terima dan mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER