RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Dewan Kawasan Dipimpin Wapres

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2023 00:45 WIB
Salah satu yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yaitu pembentukan dewan kawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
Salah satu yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yaitu pembentukan dewan kawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden. (Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan mengatakan salah satu yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta adalah pembentukan dewan kawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Usulan supaya dibentuk satu dewan kawasan yang melibatkan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan draf RUU yang diterima, pembentukan dewan kawasan diatur dalam Bab IX.

Pasal 40 ayat 1 berbunyi 'untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta'.

Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta," dikutip dari draft RUU.

Pasal 44 ayat 1 lalu menjelaskan dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan.

Ayat 2 pasal itu mengatur soal tugas hingga penjelasan bahwa Dewan Kawasan dipimpin secara ex officio oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Regional diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," dikutip dari draf tersebut.

Menurut Pantas, dengan adanya Dewan Kawasan yang dipimpin Wapres, diharapkan dapat mengkoordinasikan setiap wilayah agar pembangunan harmonis.

"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik, sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di DKI Jakarta," kata dia.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER