Wali Kota Depok M Idris menjelaskan soal konflik pendirian rumah ibadah atau kapel GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat.
Menurut Idris, pembangunan kapel itu tak berizin.
"Tidak ada izin, sudah jelas. Tidak ada izin, izin kepada camat, lurah, tidak ada. Jadi salah persepsi, perlu dibenarkan persepsinya. Saya sudah minta kepada teman-teman untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Idris saat konferensi pers di Balai Kota Depok, dilansir detikcom, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris mengatakan Pemkot Depok akan mengevaluasi sosialisasi peraturan soal izin pendirian tempat ibadah lewat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dia mengatakan tempat ibadah harus mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.
"Makanya kejadian ini evaluasi buat kita dalam hal sosialisasi peraturan perundangan ketentuan yang sudah dibuat oleh dua menteri. Jadi enggak ada izin, yang harusnya izin, nggak ada," ucapnya.
Ia pun mengatakan saat ini perizinan kapel sedang diproses. Idris menegaskan semua orang bebas beribadah di tempat ibadah yang sudah mengantongi izin. Idris pun berharap tidak kegiatan yang 'memancing-mancing' lagi di masa mendatang.
Selama proses perizinan, saat ini sudah ada kesepakatan untuk izin kegiatan ibadah sementara di kapel. Idris mengatakan Pemkot Depok juga akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel itu.
"Tadi proses izin kepada aparat dan pemerintah itu dilaksanakan. Kalau sudah dilaksanakan tidak ada penyulitnya kita akan memberitahukan ke masyarakat bahwa ini sudah ada izinnya mereka bebas untuk beribadah," kata Idris.
"Diupayakan untuk tidak melakukan hal-hal yang memancing-mancing lagi nanti," imbuhnya.
Idris juga mengklarifikasi soal berita adanya sejumlah orang yang menggeruduk kapel pada Sabtu (16/9). Ia mengatakan warga sekitar hanya mau melihat-lihat. Menurutnya, warga yang datang ke bangunan kapel itu hanya sekitar 10 menit.
"Mereka penasaran untuk melihat kayak apa sih kapel, mau lihat doang, bukan untuk nyeruduk. Bahasa media kadang-kadang nyeruduk, nyeruduk tempat ini, kalau nyeruduk kan ganas," ujar dia.
Selain itu, Idris juga menegaskan tak ada ajakan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk menolak keberadaan kapel tempat ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue.
Ia menjelaskan surat LPM yang beredar itu berisi aspirasi warga yang keberatan. Menurut dia, sifatnya bukan ajakan.
"Ini perlu diklarifikasi, bukan surat (ajakan penolakan). Bahwa LPM sesuai fungsinya, dia menyampaikan aspirasi warganya," kata Idris.
"Jadi nggak ada ajakan ya. Suratnya itu aspirasi warga, tolong LPM sampaikan aspirasi kami bahwa kami tidak menerima keberadaan mereka. Nah, belum ada izin karena kesalahpahaman yang namanya kapel," tambahnya.
Idris mengatakan keberatan warga karena jemaat yang beribadah di GBI tersebut berasal dari berbagai daerah. Ia menyebut KTP jemaat yang dikumpulkan tak hanya berasal dari Depok.
"Yang disampaikan pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga. Mereka bukan keluarga, sudah warga ke mana-mana. Di antara KTP yang dikumpulkan, ada KTP yang bukan orang Depok. Ini yang jadi dibesar-besarkan, muncul miskomunikasi antara mereka," ucap dia.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)