Jejak Kasus Hukum Eks Dirut Pertamina Karen: Dilepas MA, Diproses KPK
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, Karen diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Ia diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen terkait kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Karen menang melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Majelis hakim tingkat kasasi menilai perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana, melainkan business judgment rule.
"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis," kata Juru Bicara MA saat itu hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Suhadi dengan didampingi oleh hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.
Putusan MA itu berbeda dengan pengadilan di bawahnya.
Di pengadilan tingkat pertama, Karen dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di PT Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Kasus LNG
Pada periode Oktober 2021, Kejagung menyampaikan telah menyerahkan penyidikan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina kepada KPK.
Pada Juli 2022, KPK aktif mengusut kasus tersebut. Sejumlah saksi pun dipanggil untuk diperiksa. Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Selain itu, KPK juga mulai melakukan pencegahan ke luar negeri tahap I untuk Karen dkk. Pihak lain dimaksud yaitu mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina di Jakarta Pusat.
Pada Selasa, 19 September 2023, KPK resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Karen langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ungkap Firli.
"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," sambungnya.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantahan Karen
Karen menyatakan pengadaan LNG merupakan aksi korporasi dalam hal ini PT Pertamina, bukan aksi pribadi.
Karen menjelaskan hal tersebut satu di antaranya menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ujar Karen sebelum dibawa ke Rutan KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Karen membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC Amerika Serikat.
"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," tutur Karen.
"Pak Dahlan [Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014] tahu, karena pak Dahlan penanggung jawab Inpres," sambungnya.
(ryn/isn)