Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D. Mussry, mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Hal itu disampaikan Irwan kepada awak media setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9) siang.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan [perihal materi pemeriksaan]," ujar Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama. Oleh karena itu, ia mengaku lupa detilnya.
"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," imbuhnya.
"Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," lanjut Irwan yang merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia tersebut.
Belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK terkait pemeriksaan Irwan tersebut. Irwan pada hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK bersama dengan empat orang lainnya.
Mereka ialah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.