Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemeriksaan terhadap bidang akademik buntut salah ketik pada ijazah 3.956 milik para alumni angkatan 2022 dan 2023.
"Investigasi ini akan berlangsung untuk menemukan dasar kesalahan tersebut," ujar Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Max Sanam di Kupang, Rabu (20/9)
"Sanksi ya seperti yang saya bilang WR II sebagai pembina kepegawaian akan melakukan investigasi secara berjenjang, apakah ini kesengajaan atau kelalaian seperti kata alumni tadi," tukasnya, Rabu 20 September 2023 di Gedung Rektorat Undana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan investigasi sendiri ada pada Wakil Rektor II atau WR II dan Max menjamin kepada para alumni akan menindak tegas para penyebab masalah ini terjadi.
"Iya itu yang perlu kita investigasi. Ini baru dua hari kasusnya. Kita fokus dulu menenangkan alumni. Investigasi itu kewenangan WR II, ada kabag, kasubag ada kepala biro yang melakukan itu," lanjut Max saat diwawancarai.
Namun terkait hasil investigasi, menurut dia, tidak semua hasilnya dapat dibuka ke alumni yang meminta transparansi.
"Ada hal yang bersifat rahasia, ada yang harus diumumkan ya, kalau ada yang rahasia ya tidak bisa diumumkan pada anda," ujar Max,
Sedangkan terkait sanksi pun belum diputuskan hingga dengan hasil investigasi itu sampai padanya dan dibuka bersama pihak rektorat lainnya.
"Sanksi harus diberikan pada besar atau intensitas kesalahannya. Saran tadi kita pertimbangkan yang penting berproses dulu," sambung Max.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Annytha IR Detha, menyebut belum diputuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan pada pihak yang bertanggung-jawab atas masalah ini.
Pihaknya masih perlu menindaklanjuti berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya terhadap bidang akademik terkait adanya perkara ini.
"Entah dengan bentuk disiplin yang akan diterapkan. Bagi teman-teman yang tidak langsung mengerjakan itu akan diberikan pembinaan, tapi yang langsung pasti akan tindakan disiplin," jawab dia saat diwawancarai di Gedung Rektorat Undana, Rabu.
Namun ia memastikan sanksi itu akan dikeluarkan sesuai kewenangan rektorat dan tidak akan lebih dari 24 jam akan dikeluarkan. Hasilnya akan diberi pada pihak yang paling bertanggungjawab dalam menjatuhkan sanksi.
"Nanti sesuai dengan kewenangan WR II, mungkin secepatnya akan keluar, kalau bukan siang ini mungkin besok pagi," ujar Annytha.
Lebih lanjut, ia memastikan kasus kesalahan dalam penulisan ijazah itu akan menjadi evaluasi bagi Undana untuk memperkuat sistem pengecekan.
Undana sendiri telah mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Pihak Undana menyebut salah penulisan itu tidak berpengaruh pada keabsahan ijazah karena Penomoran Ijazah Nasional (PIN) sudah resmi tercatat di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
(eli/kid)