Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal Beromzet Rp80 Juta di Jakbar
Polisi menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegas jenis ciu yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya turut menangkap seseorang berinisial KL alias Johan (53).
"Yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," kata Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol CIU siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu, lima buah tungku, 30 tabung gas, delapan drum besar kosong, 9 bungkus ragi, dan lainnya.
Dalam aksinya, pelaku sengaja menyewa ruko 4 lantai yang yang dikamuflase sebagai tempat konveksi. Selain itu, di ruko tersebut juga terpasang papan nama kantor Lawfirm yang sebenarnya sudah masa proses sewanya.
"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis ciu," ucap Syahduddi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama delapan bulan. Selama beraksi, pelaku mendapat omset sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per minggu.
"Sehingga omset bulanan mencapai sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain berinisial SS. Ia berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko.
"Pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait barang berbahaya bagi kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutur dia.
"Selain itu, ada juga pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta," sambungnya.
(dis/dzu)