Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait bentrokan antar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi dan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani saat dihubungi, Jumat (22/9).
Sebelumnya, polisi menangkap 39 orang terkait bentrokan tersebut. Untuk 36 orang lainnya yang juga terlibat polisi hanya menerapkan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebut untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal penganiayaan.
"Tiga tersangka, penganiaya semua," ucap Erna.
Sebelumnya, bentrokan antar ormas terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/9). Bentrokan sempat mereda, namun kembali pecah di Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamadani, bentrokan ini dipicu aksi penarikan mobil debt collector. Namun, ia belum menjelaskannya secara rinci.
"Awalnya penarikan kendaraan di wilayah Setu," kata dia saat dikonfirmasi.
Bentrokan tersebut menyebabkan satu orang berinisial A meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menentukan penyebab kematian.