Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan istri dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara sekaligus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, Senin (25/9). Ini kali kedua Ida dipanggil tim penyidik KPK.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/Dosen UIN Banten)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9).
Ali enggan menyampaikan informasi perihal materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Ida. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Kamis (24/8), Ida menolak diperiksa KPK. Penolakan itu diperbolehkan sebagaimana ketentuan KUHAP karena ada hubungan keluarga antara saksi dengan tersangka ataupun terdakwa.
Pada hari ini, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka atas nama Rinaldo Septariando B, Handy Musawan dan Evy Nuviati selaku Wiraswasta; Dewantari Handayani (notaris); dan Rosalina Soesilowati Zaenal (ibu rumah tangga).
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka HH [Hasbi Hasan] dkk," kata Ali.
KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
(ryn/isn)